Jumat, 25 Juni 2010

Pengamanan Debat Publik Pemilu Kada Kab Way Kanan 2010

Untuk mempertebal keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME seluruh personil Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan pembinaan mental dan rohani yang diadakan setiap hari Kamis. Bagi yang beragama Muslim melaksanakan kegiatan Membaca surat Yasin secara berjamaah dan diikuti dgn Kultum sementara bagi anggota yang beragama Nasrani dan Hindu pun wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama nya masing2 dan dipimpin oleh anggota yang paling senior.

Kamis, 24 Juni 2010

mau masuk polri nah ini dia syaratnya....

Pendaftaran Sebagai Anggota POLRI

Syarat Penerimaan Tamtama
- Warga negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taqwa kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Umur minimal 18 th. dan maksimal 22 th.
- Berijazah serendah-rendahnya SLTP sederajat diutamakan SLTA.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB Polres setempat.
- Sehat jasmani dan rohani tidak berkacamata.
- Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.
- Tinggi badan minimal 165 cm.
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan
- dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Bharada.
- Bersedia menjalakan ikatan dinas sekurang-kurangannya 7 tahun.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.

Syarat Penerimaan Bintara POLRI Pria/Wanita

- Warga negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Umur minimal 18 th. dan maksimal 22 th.
- Berijazah SLTA sederajat.
- Bagi peserta yang masih kelas 3 dan sedang ebtanas dapat menunjukan
- surat dari kepala sekolah.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB dari Polres setempat.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.

- Tinggi badan :

*
163 cm untuk calon BA pria.
*
160 cm untuk calon BA wanita.
*
160 cm untuk pria yang memiliki danem rata-rata minimal 7.00.
*
158 cm untuk wanita yang memiliki danem rata-rata minimal 7.00.
*
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Bripda.
*
Bersedia menjalankan ikatan dinas sekurang-kurangnya 10 tahun.
*
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
*
Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali

Syarat Penerimaan Perwira POLRI Sumber Sarjana S-1 dan D-3 Pria/Wanita

- Warga negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taqwa kepada Pancasila dan UUD 1945.
Umur maksimal :
- 24 tahun bagi D-3.
- 30 tahun bagi S-1.
- 31 tahun bagi sarjana kedokteran pada waktu pembukaan pendidikan
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKKB Polres setempat.
- Sehat jasmani dan rohani tidak berkacamata.
- Tidak kehilangan hak untuk menjadi anggota Polri.
IPK tidak kurang dari :
- 2.70 untuk profesi/S-1 lain.
- 2.10 untuk sarjana kedokteran.
- 2.25 untuk sarjana psikologi, farmasi/apoteker, MIPA dan teknik.
- 2.50 untuk program D-3.
- Lulus ujian negara (ijasaha dilegalisir oleh kopertis).
- Sarjana yang dibutuhkan sesuai kebutuhan tahun tsb.
Tinggi badan :
- 169 cm untuk calon PA pria.
- 165 cm untuk calon PA wanita.
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan dan ditambah 2 tahun setelah pangkat Letda Pol.
- Bersedia menjalakan ikatan dinas sekurang-kurangannya 10 tahun.
- Dapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang kerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila masuk pendidikan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.

Info ini diambil dari situs polri.go.id

PENGUMUMAN

2010-06-09 08:39:19 | oleh Staff Penum Div Humas Polri (Wahyoe)
PEMBERITAHUAN
Di informasikan kepada masyarakat pengguna jejaring sosial Facebook bahwa akun Facebook yang mengatas namakan Bambang Hendarso Danuri (Kapolri), merupakan Facebook yang tidak sah/ ilegal karena dibuat oleh orang yg tidak bertanggung jawab dan mengatas namakan Bambang Hendaso Danuri (Kapolri). Selama ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Bambang Hendarso Danuri, MM tdk pernah membuat / memiliki akun Facebook.
Demikian untuk menjadi maklum, pembuat akun Facebook tersebut saat ini dalam proses hukum / penyidikan oleh pihak kepolisian.

Terima Kasih
Kadiv Humas Polri

PROGRAM POLRI

Program Quick Wins Polri
PRESS RELEASE DIVHUMAS POLRI TENTANG PROGRAM QUICK WIN
Peningkatan program quick wins pelayanan Polri kepada masyarakat meliputi:
1. Ketanggapan Segeraan (Quick Respon)
2. Transparansi Pelayanan SSB
3. Transparansi Penyidikan
4. Transparansi Rekruitmen
5. Pelayanan Pemberian SKCK
6. Melindungi, Mengayomi, Melayani terhadap
masyarakat digaris pantai.
7. Implementasi Strategi Polmas terhadap masyarakat /
komunitas perairan.
8. Intensifikasi Strategi Polmas Desa (FKM, BKPM)
9. Meningkatkan Profesionalisme dalam olah TKP
10. Menyujudkan Inspektur Tangkas
11. Meningkatkan pengamanan dan pelayanan kepada
masyarakat pada titik-titik perbatasan yang
berpenduduk
12. Pencegahan aksi teror
13. Mewujudkan Balai Pelayanan Masyarakat Kelilin
(BPKK)
14. Mewujudkan Brimob Nusantara
15. Kegiatan sambang nusa (untuk patroli polair di
pulau terluar dan terpencil).
16. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam
pemeliharaan keamanan melalui pembentukan satuan
keamanan desa.
17. Mewujudkan akses transparansi online
18. Mewujudkan hukum kepolisian online
19. Mewujudkan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK)
polisi online
20. Perangkat Informasi Teknologi Kepolisian (PERINTEK)
21. Klilik pelayanan kesehatan keliling

13 program kegiatan polri 2010:

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis polri lainnya.
2. Program kegiatan kewaspadaan akuntabilitas aparatur
polri
3. Program kegiatan sarana dan prasarana
4. Program litbang teknis polisi
5. Program pemberdayaan sumber daya manusia kepolisian.
6. Program diklat polri
7. Program pengembangan strategi kamtibmas
8. Program kerjasama kamtibmas
9. Program pemberdayaan potensi keamanan.
10. Program harkamtibmas
11. Program lidik dan sidik tempat peristiwa
12. Program penanggulangan gangguan kamdagri berkadar
tinggi
13. Program pengembangan hukum kepolisian



Jakarta, Maret 2010
Divhumas Polri

MAU BUAT SIM??

Info Pengurusan SIM
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)

* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing

* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek

Selasa, 22 Juni 2010

Tips Menggunakan Gas Elpiji

Tidak sedikit terjadinya kebakaran diakibatkan oleh penggunaan gas elpiji. Kejadian seperti ini sebagian berawal dari kelalaian dalam pemasangan dan pemeliharaan tabung gas dan kompor gas, hingga terjadi kebocoran gas dan terjadilah kebakaran.

Sebenarnya penggunaan gas elpiji aman jika dilakukan pemasangan dan pemeliharaan yang benar. Nah berikut ini adalah tips aman dalam menggunakan gas elpiji di rumah :

* Hindari kebocoran, karena kebocoran ini yang sering menimbulkan terjadinya kebakaran.
* Pasang klem dengan erat dan kuat pada tabung dan kompor gas.
* Periksa secara rutin dan teliti : slang, klem, regulator, valve dan tabung gas.
* Karena berat djenis gas elpiji lebih berat dari udara, dianjurkan ruang dapur dibuatkan ventilasi pada permukaan lantai. Hal ini bertujuan agar jika terjadi kebocoran langsung berhubungan dengan udara bebas.
* Bersihkan kompor gas secara rutin dari tumpahan minyak dan makanan yang melekat. Karena kotoran yang melekat dapat mengakibatkan penyumbatan dan membahayakan.
* Jangan biarkan slang tertindih atau tertekuk, karena dapat mengakibatkan slang rentan dan bocor.
* Bersihkan slang dari sisa makanan atau tumpahan minyak karena dapat mengundang gigitan tikus.
* Pada saat pagi atau sebelum menyalakan kompor, perhatikan apakah tercium bau atau aroma kebocoran.
* Jika terjadi kebocoran, jangan nyalakan saklar listrik atau menyalakan korek api.
* Jauhkan benda mudah terbakar dari kompor gas Elpiji.
* Jauhkan tabung gas dari sumber api.
* Setelah pemakaian, putar regulator ke posisi Off dan pastikan aliran gas tidak ada lagi.
* Bila terjadi kebocoran pada tabung, keluarkan tabung dari dapur atau ruangan.

Sumber : dinas pemadan kebakaran DKI dan pertamina